TASNIM ILMIARDHI
Praktisi Hukum Bidang Energi

Pada tahun 1996, oleh Presiden Suharto, Pemerintah Indonesia mencanangkan program Langit Biru dengan menghapus penggunaan bensin bertimbal dan menggantinya dengan bensin nontimbal. Namun program tersebut tidak pernah bisa terlaksana dan selalu mentah dalam implementasi. Sebelumnya, tahun 1993, Earth Summit di Rio De Janeiro, Brasil, merekomendasikan penghentian penggunaan bensin bertimbal di seluruh dunia. Namun setelah tertunda satu dasawarsa, Mei 2006, pemerintah Indonesia akhirnya melarang penggunaan bensin bertimbal di Indonesia.
Muncul dugaan adanya persekongkolan atas terhambatnya pelaksanaan program tersebut yang telah dicanangkan oleh Pemerintah secara resmi oleh Presiden Suharto. Upaya persekongkolan mulai terkuak. Pengadilan Inggris dan Amerika Serikat, yang menemukan adanya suap dari PT Innospec terhadap pejabat di Indonesia terkait pelarangan bensin bertimbal.
Dimulai dari investigasi aparat berwenang dua negara, yaitu Serious Fraud Office/SFO (Inggris) dan The Securities and Exchange Commission (AS), untuk menyelidiki dugaan suap oleh Innospec Ltd, perusahaan yang berpusat di Inggris dan AS.
Pada 26 Maret 2010, Hakim Lord Justice Thomas dari pengadilan di Inggris menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dollar AS, dan menemukan fakta bahwa sejak tahun 2000 melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd menyuap dua mantan pejabat agar tetraethyl lead (TEL) tetap digunakan dalam produksi bensin Pertamina.
Dalam putusan pengadilan itu disebutkan, dua pejabat penerima suap tersebut adalah Rachmat Sudibyo, mantan Direktur Jenderal Migas, dan Suroso Atmomartoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina. Rachmat disebut menerima suap lebih dari 1 juta dolar AS. Suroso menerima sekitar 8 juta dollar AS. Tujuan penyuapan ini, sebagaimana disebutkan dalam putusan itu, adalah "untuk menghalangi pengaturan atau penerapan aturan mengenai pelarangan TEL atau bahan pembuat bensin bertimbal berdasarkan pertimbangan lingkungan di Indonesia".
Perusahaan kimia internasional Inggris telah mengaku melakukan penyuapan terhadap pejabat Pertamina dan pejabat publik Indonesia dalam jagka panjang. Atas pengakuan ini, Perusahaan bernama Innospec itu didenda £ 8.3 million.
Innospec terbukti secara berkelanjutan melakukan pengadaan tetraethyl lead (TEL) dalam kurun waktu 2000-2006 yang nilainya diperkirakan mencapai US$2,88 juta atau mencapai Rp 261,8 miliar.
Bahan bakar berbasis timah berbahaya yang telah dilarang di Amerika dan Eropa ini bisa lolos ke Indonesia setelah 'uang dollar ikut berbicara'. Dari pengakuan Innospec para pejabat di Indonesia telah menerima gelontoran dollar sebesar US$8,5 juta atau sekitar 77,2 miliar lebih.
Innospec diyakini mendapat keuntungan US$770 juta sebagai hasil dari suap yang dibayarkan antara Februari 2002 dan Desember 2006. Pembayaran tersebut terkait dengan pasokan bahan bakar Timbal (TEL), sebagai sumber utama pendapatan bagi perusahaan. Padahal sejak tahun 2000, Amerika dan Eropa telah menarik produk ini karena membahayakan kesehatan.
Hakim Lord Justice Thomas mengatakan bahwa meskipun Innospec Inc bermarkas di Delaware, yang juga memiliki kantor di Cheshire dan terlibat korupsi di Indonesia ini diselenggarakan oleh eksekutif Innospec Ltd yang berbasis di Inggris. Melalui agen-agen di Indonesia, mereka mengarahkan perusahaan bergerak secara sistematis dan berskala besar untuk menyuap pejabat pemerintah senior.
Menurut hakim, jumlah 12.7 juta dolar 'dianggap sepenuhnya tidak memadai' untuk mencerminkan kriminalitas ditampilkan, tambahnya. Hal tersebut merupakan korupsi yang melibatkan pembayaran jumlah yang sangat besar kepada pejabat paling senior pemerintah Indonesia selama jangka waktu yang panjang.
Selain Negara Inggris, Negara Amerika Serikat juga memberikan sanksi kepada Innospec Ltd. The Securities and Exchange Commission (SEC), penegak hukum dari Amerika Serikat, pada 5 Agustus 2010 menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec, David Turner (55), dihukum membayar denda 25.000 poundsterling. Seorang pejabat senior SEC mengemukakan bahwa perbuatan ilegal yang dilakukan Turner memungkinkan Innospec mendapatkan kontrak dengan cara yang tidak semestinya, dan menuai jutaan dolar keuntungan illegal.
Berbekal putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak. Mereka berkoordinasi dengan SFO untuk menyelidiki keterlibatan pejabat Indonesia. Namun, agaknya perkara ini tak gampang bagi KPK. Sejauh ini belum satu tersangka pun ditetapkan walau sudah enam orang dicegah bepergian ke luar negeri. Pejabat yang disebut-sebut menerima suap juga keras membantah, termasuk mitra Innospec di Indonesia, PT Soegih Interjaya.
KPK juga sudah ke Inggris untuk berkoordinasi dengan Serious Fraud Office (SFO) guna menyelidiki dugaan suap oleh Innospec Ltd kepada pejabat Indonesia tersebut. KPK menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Sejak Maret 2010, KPK telah mencegah enam orang ke luar negeri. Mereka adalah Rachmat Sudibyo, Suroso Atmomartoyo, Mustiko Saleh, Willy Sebastian, Muhammad Syakir, dan Herwanto Wibowo.
Setidaknya para pelaku telah melakukan beberapa tindak pidana, yaitu: , pidana penyuapan dalam prosedur perolehan proyek, korupsi dan penyalahgunaan jabatan dengan menerima uang untuk tetap memberlakukan penggunaan bensin bertimbal, pidana lingkungan dengan masih digunakannya bensin bertimbal, juga kejahatan kemanusiaan yang merupakan dampak dari penggunaan bensin bertimbal.
Proses yang dilakukan dalam menjual bensin bertimbal di Indonesia sudah melanggar hukum dengan telah diputuskannya oleh dua lembaga hukum, Pengadilan dan SEC, di dua Negara Inggris dan AS. Secara materi, produk yang dijual, dalam hal ini bensin bertimbal, telah direkomendasikan untuk dihentikan penggunaannya di seluruh dunia pada Earth Summit di Rio De Janeiro, Brasil, tahun 1993. Konsentrasi timbal (Pb) dalam darah yang tinggi bisa merusak fungsi ginjal, alat reproduksi, menyebabkan tekanan darah tinggi, merusak sistem saraf, kemandulan, hingga menurunkan kecerdasan.
Dari fakta persidang yang telah diputuskan bahwa memang ada sebuah kejahatan suap yang menghambat pelarangan penggunaan bensin bertimbal. Sebuah upaya persekongkolan yang memperbolehkan barang berbahaya (bensin bertimbal) beredar dan membahayakan manusia. Pelaku persekongkolan tersebut sudah melakukan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini sudah termasuk kejahatan terhadap hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih dari zat berbahaya.
Para pelaku persekongkolan secara sengaja, menggunakan cara-cara criminal untuk menghentikan program resmi Pemerintah Indonesia dalam bidang lingkungan hidup yang sangat bermanfaat bagi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih.
Dari perbuatan mereka mengakibatkan tercemarnya udara di wilayah Indonesia dengan tetap dipergunakannya bensin bertimbal. Tercemarnya udara tersebut menyebabkan turunnya kualitas hidup dari masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Sebagian besar tujuannya dari para pelaku, tidak hanya untuk mendapatkan kontrak-kontrak yang menguntungkan bagi perusahaan semata, namun juga untuk menunda pentahapan penghapusan Tel di Indonesia. Tentunya hal tersebut berakibat juga memperpanjang kerusakan pada rakyat Indonesia dan lingkungan hidup.
Dari dampak akibat perbuatan para pelaku dalam kasus suap innospec, merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dalam Statuta Roma dalam pasal 7 butir (k) dan diadopsi dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil. Perbuatan tersebut dimaksudkan untuk perbuatan lainnya yang tidak berperikemanusiaan, yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Kejahatan terhadap umat manusia dalam hukum internasional mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana hukum internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan.
Jika yang mengacu kepada aturan kejahatan HAM, maka yang bertanggung jawab adalah individu yang membuat kebijakan dan melaksanakan pada saat itu. Namun jika dilihat dari hukum lingkungan hidup yang berlaku secara universal, tidak bisa terlepas dari tanggung jawab mutlak dari perusahaan yang berkontribusi atas kerusakan lingkungan.
Mengingat para pelaku tindakan berada pada wilayah negara yang berbeda-beda (transnasional), sudah seharusnya para penegak hukum di negara masing-masing saling berkoordinasi untuk menegakkan hukum secara maksimal sesuai dengan azas hukum Internasional tanpa mengesampingkan nilai-nilai hukum yang berlaku di negara masing-masing, dan tidak menegasikan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku di yurisdiksi masing-masing. (***)

Pada tahun 1996, oleh Presiden Suharto, Pemerintah Indonesia mencanangkan program Langit Biru dengan menghapus penggunaan bensin bertimbal dan menggantinya dengan bensin nontimbal. Namun program tersebut tidak pernah bisa terlaksana dan selalu mentah dalam implementasi. Sebelumnya, tahun 1993, Earth Summit di Rio De Janeiro, Brasil, merekomendasikan penghentian penggunaan bensin bertimbal di seluruh dunia. Namun setelah tertunda satu dasawarsa, Mei 2006, pemerintah Indonesia akhirnya melarang penggunaan bensin bertimbal di Indonesia.
Muncul dugaan adanya persekongkolan atas terhambatnya pelaksanaan program tersebut yang telah dicanangkan oleh Pemerintah secara resmi oleh Presiden Suharto. Upaya persekongkolan mulai terkuak. Pengadilan Inggris dan Amerika Serikat, yang menemukan adanya suap dari PT Innospec terhadap pejabat di Indonesia terkait pelarangan bensin bertimbal.
Dimulai dari investigasi aparat berwenang dua negara, yaitu Serious Fraud Office/SFO (Inggris) dan The Securities and Exchange Commission (AS), untuk menyelidiki dugaan suap oleh Innospec Ltd, perusahaan yang berpusat di Inggris dan AS.
Pada 26 Maret 2010, Hakim Lord Justice Thomas dari pengadilan di Inggris menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dollar AS, dan menemukan fakta bahwa sejak tahun 2000 melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd menyuap dua mantan pejabat agar tetraethyl lead (TEL) tetap digunakan dalam produksi bensin Pertamina.
Dalam putusan pengadilan itu disebutkan, dua pejabat penerima suap tersebut adalah Rachmat Sudibyo, mantan Direktur Jenderal Migas, dan Suroso Atmomartoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina. Rachmat disebut menerima suap lebih dari 1 juta dolar AS. Suroso menerima sekitar 8 juta dollar AS. Tujuan penyuapan ini, sebagaimana disebutkan dalam putusan itu, adalah "untuk menghalangi pengaturan atau penerapan aturan mengenai pelarangan TEL atau bahan pembuat bensin bertimbal berdasarkan pertimbangan lingkungan di Indonesia".
Perusahaan kimia internasional Inggris telah mengaku melakukan penyuapan terhadap pejabat Pertamina dan pejabat publik Indonesia dalam jagka panjang. Atas pengakuan ini, Perusahaan bernama Innospec itu didenda £ 8.3 million.
Innospec terbukti secara berkelanjutan melakukan pengadaan tetraethyl lead (TEL) dalam kurun waktu 2000-2006 yang nilainya diperkirakan mencapai US$2,88 juta atau mencapai Rp 261,8 miliar.
Bahan bakar berbasis timah berbahaya yang telah dilarang di Amerika dan Eropa ini bisa lolos ke Indonesia setelah 'uang dollar ikut berbicara'. Dari pengakuan Innospec para pejabat di Indonesia telah menerima gelontoran dollar sebesar US$8,5 juta atau sekitar 77,2 miliar lebih.
Innospec diyakini mendapat keuntungan US$770 juta sebagai hasil dari suap yang dibayarkan antara Februari 2002 dan Desember 2006. Pembayaran tersebut terkait dengan pasokan bahan bakar Timbal (TEL), sebagai sumber utama pendapatan bagi perusahaan. Padahal sejak tahun 2000, Amerika dan Eropa telah menarik produk ini karena membahayakan kesehatan.
Hakim Lord Justice Thomas mengatakan bahwa meskipun Innospec Inc bermarkas di Delaware, yang juga memiliki kantor di Cheshire dan terlibat korupsi di Indonesia ini diselenggarakan oleh eksekutif Innospec Ltd yang berbasis di Inggris. Melalui agen-agen di Indonesia, mereka mengarahkan perusahaan bergerak secara sistematis dan berskala besar untuk menyuap pejabat pemerintah senior.
Menurut hakim, jumlah 12.7 juta dolar 'dianggap sepenuhnya tidak memadai' untuk mencerminkan kriminalitas ditampilkan, tambahnya. Hal tersebut merupakan korupsi yang melibatkan pembayaran jumlah yang sangat besar kepada pejabat paling senior pemerintah Indonesia selama jangka waktu yang panjang.
Selain Negara Inggris, Negara Amerika Serikat juga memberikan sanksi kepada Innospec Ltd. The Securities and Exchange Commission (SEC), penegak hukum dari Amerika Serikat, pada 5 Agustus 2010 menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec, David Turner (55), dihukum membayar denda 25.000 poundsterling. Seorang pejabat senior SEC mengemukakan bahwa perbuatan ilegal yang dilakukan Turner memungkinkan Innospec mendapatkan kontrak dengan cara yang tidak semestinya, dan menuai jutaan dolar keuntungan illegal.
Berbekal putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak. Mereka berkoordinasi dengan SFO untuk menyelidiki keterlibatan pejabat Indonesia. Namun, agaknya perkara ini tak gampang bagi KPK. Sejauh ini belum satu tersangka pun ditetapkan walau sudah enam orang dicegah bepergian ke luar negeri. Pejabat yang disebut-sebut menerima suap juga keras membantah, termasuk mitra Innospec di Indonesia, PT Soegih Interjaya.
KPK juga sudah ke Inggris untuk berkoordinasi dengan Serious Fraud Office (SFO) guna menyelidiki dugaan suap oleh Innospec Ltd kepada pejabat Indonesia tersebut. KPK menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Sejak Maret 2010, KPK telah mencegah enam orang ke luar negeri. Mereka adalah Rachmat Sudibyo, Suroso Atmomartoyo, Mustiko Saleh, Willy Sebastian, Muhammad Syakir, dan Herwanto Wibowo.
Setidaknya para pelaku telah melakukan beberapa tindak pidana, yaitu: , pidana penyuapan dalam prosedur perolehan proyek, korupsi dan penyalahgunaan jabatan dengan menerima uang untuk tetap memberlakukan penggunaan bensin bertimbal, pidana lingkungan dengan masih digunakannya bensin bertimbal, juga kejahatan kemanusiaan yang merupakan dampak dari penggunaan bensin bertimbal.
Proses yang dilakukan dalam menjual bensin bertimbal di Indonesia sudah melanggar hukum dengan telah diputuskannya oleh dua lembaga hukum, Pengadilan dan SEC, di dua Negara Inggris dan AS. Secara materi, produk yang dijual, dalam hal ini bensin bertimbal, telah direkomendasikan untuk dihentikan penggunaannya di seluruh dunia pada Earth Summit di Rio De Janeiro, Brasil, tahun 1993. Konsentrasi timbal (Pb) dalam darah yang tinggi bisa merusak fungsi ginjal, alat reproduksi, menyebabkan tekanan darah tinggi, merusak sistem saraf, kemandulan, hingga menurunkan kecerdasan.
Dari fakta persidang yang telah diputuskan bahwa memang ada sebuah kejahatan suap yang menghambat pelarangan penggunaan bensin bertimbal. Sebuah upaya persekongkolan yang memperbolehkan barang berbahaya (bensin bertimbal) beredar dan membahayakan manusia. Pelaku persekongkolan tersebut sudah melakukan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini sudah termasuk kejahatan terhadap hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih dari zat berbahaya.
Para pelaku persekongkolan secara sengaja, menggunakan cara-cara criminal untuk menghentikan program resmi Pemerintah Indonesia dalam bidang lingkungan hidup yang sangat bermanfaat bagi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih.
Dari perbuatan mereka mengakibatkan tercemarnya udara di wilayah Indonesia dengan tetap dipergunakannya bensin bertimbal. Tercemarnya udara tersebut menyebabkan turunnya kualitas hidup dari masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Sebagian besar tujuannya dari para pelaku, tidak hanya untuk mendapatkan kontrak-kontrak yang menguntungkan bagi perusahaan semata, namun juga untuk menunda pentahapan penghapusan Tel di Indonesia. Tentunya hal tersebut berakibat juga memperpanjang kerusakan pada rakyat Indonesia dan lingkungan hidup.
Dari dampak akibat perbuatan para pelaku dalam kasus suap innospec, merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dalam Statuta Roma dalam pasal 7 butir (k) dan diadopsi dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil. Perbuatan tersebut dimaksudkan untuk perbuatan lainnya yang tidak berperikemanusiaan, yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Kejahatan terhadap umat manusia dalam hukum internasional mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana hukum internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan.
Jika yang mengacu kepada aturan kejahatan HAM, maka yang bertanggung jawab adalah individu yang membuat kebijakan dan melaksanakan pada saat itu. Namun jika dilihat dari hukum lingkungan hidup yang berlaku secara universal, tidak bisa terlepas dari tanggung jawab mutlak dari perusahaan yang berkontribusi atas kerusakan lingkungan.
Mengingat para pelaku tindakan berada pada wilayah negara yang berbeda-beda (transnasional), sudah seharusnya para penegak hukum di negara masing-masing saling berkoordinasi untuk menegakkan hukum secara maksimal sesuai dengan azas hukum Internasional tanpa mengesampingkan nilai-nilai hukum yang berlaku di negara masing-masing, dan tidak menegasikan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku di yurisdiksi masing-masing. (***)
No comments:
Post a Comment