Ratification for Statuta Roma of International Criminal Court (ICC)


Indonesia harus meratifikasi Statuta Roma of International Criminal Court (ICC). Dalam Statuta Roma tersebut mengamanatkan untuk dibentuknya Mahkamah Pidana Internasional (ICC/International Criminal Court).
Ratifikasi ini dianggap sangat penting, selain sudah menjadi agenda RANHAM (Rancangan Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia) tahun 2004-2009, ini juga dimaksudkan untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas hukum nasional dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu juga
  • Menghapuskan berbagai praktek impunitas,
  • Mengatasi kelemahan sistem hukum nasional,
  • Memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Yang lebih patut dicermati adalah, bahwa meratifikasi Statuta Roma akan memberikan benefit berupa:
  • Hak preferensi aktif dalam Mahkamah Pidana Internasional,
  • Berkesempatan untuk menjadi bagian dari organ Mahkamah Pidana Internasional,
  • Mempercepat proses reformasi hukum di Indonesia,
  • Efektivitas sistem hukum nasional,
  • Peningkatan upaya perlindungan HAM,
  • Pemantapan posisi diplomatik.
Memang ratifikasi ini memberikan konsekwensi terhadap hukum nasional. Diharapkan beberapa langkah penyesuaian akan dilakukan pasca ratifikasi Statuta Roma. Amandemen terhadap sejumlah undang-undang di Indonesia merupakan konsekwensi dari ratifikasi Statuta Roma, diantaranya: KUHP, KUHAP undang-undang HAM, dan undang-undang peradilan HAM.


TASNIM ILMIARDHI
+62-85230606888

2 comments:

Anonymous said...

Saya sudah dimaksudkan untuk posting tentang sesuatu seperti ini di halaman web saya dan anda memberi saya ide. Cheers.

TazbaT & Alliances said...

thx a lot -taz-