Indonesia harus meratifikasi Statuta Roma of International Criminal Court (ICC). Dalam Statuta Roma tersebut mengamanatkan untuk dibentuknya Mahkamah Pidana Internasional (ICC/International Criminal Court).
Ratifikasi ini dianggap sangat penting, selain sudah menjadi agenda RANHAM (Rancangan Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia) tahun 2004-2009, ini juga dimaksudkan untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas hukum nasional dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu juga
- Menghapuskan berbagai praktek impunitas,
- Mengatasi kelemahan sistem hukum nasional,
- Memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
- Hak preferensi aktif dalam Mahkamah Pidana Internasional,
- Berkesempatan untuk menjadi bagian dari organ Mahkamah Pidana Internasional,
- Mempercepat proses reformasi hukum di Indonesia,
- Efektivitas sistem hukum nasional,
- Peningkatan upaya perlindungan HAM,
- Pemantapan posisi diplomatik.
TASNIM ILMIARDHI
+62-85230606888
2 comments:
Saya sudah dimaksudkan untuk posting tentang sesuatu seperti ini di halaman web saya dan anda memberi saya ide. Cheers.
thx a lot -taz-
Post a Comment